Sekedar berbagi pengalaman ketika saya membuat surat keterangan catatan kepolisian alias SKCK dan kartu kuning yang merupakan salah satu syarat berkas untuk melamar pekerjaan khususnya CPNS.
Untuk membuat SKCK dapat dilakukan di kantor polisi/Polsek terdekat namun untuk melamar CPNS direkomendasikan di tingkat Polres. Berkas yang diperlukan adalah surat keterangan dari kelurahan, foto 4×6 2 lembar, dan fotokopi KTP 1 lembar.
Surat keterangan Lurah dapat dibuat di kelurahan tempat kita tinggal dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan fotokopi KTP masing-masing 1 lembar serta surat keterangan dari RT dan RW dimana kita tinggal.
Oh iya, jangan lupa membawa uang y! karena masing-masing instansi tadi umumnya mengenakan biaya administrasi, baik di tingkat Kelurahan maupun Polres, wkwkwkwkw (Jakarta gitu lho, nothing free), nih buktinya:
Gambar2. Daftar tarif retribusi Kelurahan
Gambar3. Tarif membuat SKCK
Untuk membuat kartu kuning alias kartu pencari kerja, kita dapat membuatnya di kantor kecamatan terdekat dengan membawa fotokopi ijazah terakhir serta foto berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar. Oh iya, jangan lupa bawa uang juga karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10.000,00, wkwkwkw (kapan gratisnya y?)
Untuk Indonesia yang lebih baik, amin.






Comment